Disnaker Sudah Terima 30 Aduan Karyawan yang Belum Diberi THR
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Dinas Ketenagakerjaan mengaku telah banyak menerima pengaduan karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan dirinya telah menerima pengaduan sekitar 30 karyawan yang tidak terbayarkan THRnya.
Irwan menyebut angka tersebut akan terus bertambah, olehnya itu tujuh hari jelang lebaran pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang belum membayarkan hak karyawannya.
“Karyawan dan pekerja yang merasa dirugikan dapat mengadukan ke Disnaker Kota Makassar,” katanya, Selasa (19/5/2020).
Dia menegaskan, semua perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya lantaran hal itu ketetapan Undang-Undang.
Irwan menyatakan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Berdasarkan aduan, Irwan mengatakan banyak perusahaan yang telah melakukan pemotongan THR tanpa ada kesepakatan dengan karyawan.
“Saya akan turun ke perusahaan tersebut, sudah ada investigasi awal beberapa perusahaan tidak mau membayarkan THRnya atau membayarkan sebagian,” kata dia.
Dia pun memaklumi bila ada penurunan gaji selama pandemi lantaran kebanyakan karyawan bekerja dari rumah. Namun, kata dia, hal itu harus disepakati dengan karyawan.
“Tapi THRnya tetap gaji yang dulu karena ini akumulasi satu tahun,” pungkasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News