SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kepala Dinas Koperasi Jeneponto Subair, divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri setempat atas kasus pencabulan terhadap staf Diskop.
Subair divonis 5 bulan penjara lantaran terbukti bersalah melakukan cabul terhadap salah satu stafnya yang merupakan istri seorang polisi. Sidang vonis digelar pada Selasa (19/5/2020).
“Menetapkan terdakwa Haji Subair yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan cabul dengan orang di bawah perintahnya sebagaimana dalam dakwaan point pertama penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” demikian vonis Ketua Majelis Hakim Arif Karyadi.
Baca Juga : Ngeri, Pria Sikka Potong Alat Kelamin Usai Cabuli Bocah
Jaksa Penuntut Umum Asnaeni mengatakan pikir pikir dulu atas putusan tersebut karena pihaknya menuntut terdakwa selama 10 bulan.
“Di putus 5 bulan penjara dan diperintahkan ditahan, dan keputusan kami kemarin 10 bulan jadi sikap kami adalah pikir- pikir dulu, mungkin dalam waktu tujuh hari kedepan kita akan mengambil sikap apakah kita banding atau bagaimana,” kata Asnaeni yang juga Kasi Pidum Kejari.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Subair, Nur mengatakan menghargai putusan hakim.
Baca Juga : VIDEO: Detik-detik Aksi Percobaan Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Pesisir Selatan
“Kami hormati, kami hargai putusan hakim untuk memutus beliau selama 5 bulan tapi perlu dipertimbangkan di pasal 21 ayat 4 bahwa putusan di bawah 5 tahun itu kemungkinannya untuk tidak ditahan kalau tidak di tahan sebelumnya,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berkesimpulan untuk banding. “Kita putuskan untuk banding. Fakta-fakta di persidangan menurut kami masih ada yang janggal untuk diungkap sehingga kami menyampaikan kami akan melakukan banding,” katanya
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar