Logo Sulselsatu

Kasatpol-PP Makassar Minta KTP Pelanggar Perwali Dinonaktif

Asrul
Asrul

Rabu, 20 Mei 2020 01:25

Kasatpol PP Kota Makassar Imam Hud. (ist)
Kasatpol PP Kota Makassar Imam Hud. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Saat ini, Pemerintah Kota Makassar sedang menyusun Perwali tentang penanggulangan covid 19 dengan mengacu protokol kesehatan WHO.

Perwali ini dibentuk, seiring masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar tidak diperpanjang.

Disela penyusunan rancangan Perwali yang berlangsung di Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani tersebut, Kasatpol PP Makassar Iman Hud membeberkan bahwa dirinya mengusulkan terkait regulasi sanksi bagi pelanggar Perwali.

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Menurut Iman, aturan yang tidak memiliki payung hukum undang-undang, serta tak ada sanksi didalamnya tidak akan membuat efek jera bagi oknum pelanggar.

“Tadi saya usul, bahwa warga yang tidak patuh dengan Perwali non aktifkan saja KTP nya, apalagi kalau sudah berulang kali ditegur,” kata Iman, usai mengikuti rapat penyusunan Perwali Kesehatan.

Bagi dia, pihaknya yang bertugas sebagai Penegak Perda tentu harus memiliki wibawah akan aturan yang ada.

Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Oleh karenanya, ia berharap sanksi berat dalam perwali kesehatan di Makassar, agar menonaktifkan KTP warga.

Dala rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan, sebanyak 7 item didalamnya seperti;

1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya.

Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik

2. Aktivis di tempat bekerja.

3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

4. Kegiatan di tempat atua fasilitas umum.

Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut

5. Kegiatan sosial dan budaya.

6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi.

7. Pasar dan pedagang kaki lima.

Baca Juga : Bisa Kembali Beraktivitas Normal, Begini Cara Menjaga Kesehatan Tubuh

Terpisah, PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan bahwa Perwali yang diterbitkan Pemkot Makassar mengenai Covid 19 ini tentu memiliki perbedaan dengan penerapan PSBB yang sebelumnya telah berlangsung sejak 24 April 2020 lalu.

“PSBB kan ada pembatasan atau aktivitas sama sekali di tutup. Sedangkan Perwali kita ini memungkinkan untuk beroperasi semua tapi tetap ditegakkan protokol kesehatan nya,” ujar mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini.

Seperti halnya kata Yusran di sekolah, jarak duduk antara pelajar diatur sebagaimana protokol kesehatan

Hanya untuk teknisnya, ia mengaku akan diatur lebih teknis oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Itu mungkin saja bisa dibuka namun tentu teknis pembukaannya diatur oleh dinas Pendidikan. Apalagi ini sudah tahapan penerimaan siswa baru. Mesti begitu saya merasa sekolah juga sudah lakukan pembatasan,” katanya.

Aturan yang diterapkan di sekolah sendiri bagi Yusran, itu sudah ideal.

“38 orang satu kelas itu saya kira sudah ideal,” sebut Yusran.

Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...