Kasatpol-PP Makassar Minta KTP Pelanggar Perwali Dinonaktif

Kasatpol-PP Makassar Minta KTP Pelanggar Perwali Dinonaktif

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Saat ini, Pemerintah Kota Makassar sedang menyusun Perwali tentang penanggulangan covid 19 dengan mengacu protokol kesehatan WHO.

Perwali ini dibentuk, seiring masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar tidak diperpanjang.

Disela penyusunan rancangan Perwali yang berlangsung di Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani tersebut, Kasatpol PP Makassar Iman Hud membeberkan bahwa dirinya mengusulkan terkait regulasi sanksi bagi pelanggar Perwali.

Menurut Iman, aturan yang tidak memiliki payung hukum undang-undang, serta tak ada sanksi didalamnya tidak akan membuat efek jera bagi oknum pelanggar.

“Tadi saya usul, bahwa warga yang tidak patuh dengan Perwali non aktifkan saja KTP nya, apalagi kalau sudah berulang kali ditegur,” kata Iman, usai mengikuti rapat penyusunan Perwali Kesehatan.

Bagi dia, pihaknya yang bertugas sebagai Penegak Perda tentu harus memiliki wibawah akan aturan yang ada.

Oleh karenanya, ia berharap sanksi berat dalam perwali kesehatan di Makassar, agar menonaktifkan KTP warga.

Dala rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan, sebanyak 7 item didalamnya seperti;

1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya.

2. Aktivis di tempat bekerja.

3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

4. Kegiatan di tempat atua fasilitas umum.

5. Kegiatan sosial dan budaya.

6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi.

7. Pasar dan pedagang kaki lima.

Terpisah, PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan bahwa Perwali yang diterbitkan Pemkot Makassar mengenai Covid 19 ini tentu memiliki perbedaan dengan penerapan PSBB yang sebelumnya telah berlangsung sejak 24 April 2020 lalu.

“PSBB kan ada pembatasan atau aktivitas sama sekali di tutup. Sedangkan Perwali kita ini memungkinkan untuk beroperasi semua tapi tetap ditegakkan protokol kesehatan nya,” ujar mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini.

Seperti halnya kata Yusran di sekolah, jarak duduk antara pelajar diatur sebagaimana protokol kesehatan

Hanya untuk teknisnya, ia mengaku akan diatur lebih teknis oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Itu mungkin saja bisa dibuka namun tentu teknis pembukaannya diatur oleh dinas Pendidikan. Apalagi ini sudah tahapan penerimaan siswa baru. Mesti begitu saya merasa sekolah juga sudah lakukan pembatasan,” katanya.

Aturan yang diterapkan di sekolah sendiri bagi Yusran, itu sudah ideal.

“38 orang satu kelas itu saya kira sudah ideal,” sebut Yusran.

Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga