Logo Sulselsatu

Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Secara Bertahap

Asrul
Asrul

Rabu, 20 Mei 2020 19:23

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri. Jika jadi, maka tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 namun menjadi satu.

Rencana ini disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Menurut DJSN, kebijakan penghapusan kelas ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

Penyatuan yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini akan dilaksanakan secara bertahap.

“Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap,” ungkap Anggota DJSN Muttaqien, Rabu (20/5/2020).

Tahap awal akan dimulai pada 2021-2022 mendatang, yaitu kelas 1 dan kelas 2 saja yang digabung.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

“Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022,” sambungnya.

Barulah setelah itu, pihak DJSN akan melakukan evaluasi mulai dari kesiapan Rumah Sakit (RS) yang ada sampai dengan efektivitas pendanaan dan lain sebagainya. Saat dirasa telah matang, maka pada 2024 barulah kelas tunggal resmi berlaku.

“Setelah itu, di 2022 kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal,” katanya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan

Muttaqien menjelaskan alasan mendasar penghapusan kelas peserta ini murni untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4). Saat dikaitkan dengan masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan itu sendiri, ia enggan berkomentar.

“Intinya, DJSN dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Sehingga tidak ada kelas di rawat inap RS. Hal ini untuk memastikan adanya prinsip ekuitas untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Tingkatkan Akses Kesehatan, Bupati Barru: Tidak Ada Lagi Warga Barru Tidak Berobat dengan Alasan Tidak Mampu

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...