Berkeliaran di Makassar Tak Pakai Masker Bakal Kena Sanksi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini hanya berlaku hingga Jumat (22/5/2020).
Meski tak diperpanjang, Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf mengatakan, akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) pengganti PSBB.
“PSBB jelas tidak dilanjutkan tapi kami sudah membuat perwali kembali tentang penerapan protokol kesehatan,” kata Yusran.
Menurutnya perwali nantinya akan berisi tentang protokol kesehatan yang diadopsi dari protokol kesehatan yang dibuat oleh BPNPB.
“Seperti physical distancing, pakai masker, hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan tempat usaha kan ditutup sekarang semua boleh membuka sepanjang menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Alasan PSBB tidak diperpanjang karena menurut dia, karena dua tahap tersebut sudah cukup untuk mengedukasi masyarakat.
“Pertimbangan kita sebenarnya sama yaitu kita sudah melakukan dua kali dan itu saya kira sudah bagian dari proses edukasi yang bagus pada masyarakat.”
“Tetap ada sanksi, masyarakat yang tidak memakai masker di jalan juga ada akan kena sanksi,” pungkasnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News