Masyarakat Boleh Gelar Resepsi Penikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Syaratnya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan setelah berakhirnya masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka masyarakat dapat menggelar resepsi pernikahan.
Kendati demikian, resepsi pernikahan tetap harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.
Yusran mengatakan ada beberapa aturan yang harus dipenuhi sebelum menggelar resepsi salah satunya jumlah orang yang hadir harus dibatasi.
“Sudah bisa digelar, cuma jumlahnya kita atur. Misalnya ruangannya kapasitasnya 100 orang, bisa diatur 50 orang saja yang hadir,” kata Yusran.
Selain itu, Yusran juga menyampaikan akan memperketat aktivitas kendaraan dan akan dilakukan pemeriksaan seperti suhu tubuh di setiap tempat-tempat perbelanjaan.
“Kita sudah sepakat tadi di pos perbatasan sudah tidak ada lagi (penjagaan), tapi di pusat aktivitas, ujarnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Baca Juga