SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pol-PP Makasar melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan pasca-berakhirnya penerapan PSBB.
Sosialisasi penerapan Perwali Makassar yang mengatur protokol kesehatan masyarakat sebagai payung hukum dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 digelar di tempat perbelanjaan.
Tempat perbelanjaan tersebut yaitu, Mal Panakkukang, Trans Studio Mal (TSM) Makassar, MTC, dan Karebosi Link.
Baca Juga : Kolaborasi Satpol PP dan Damkarmat Makassar Perkuat Keterampilan Satlinmas dalam Penanggulangan Kebakaran
Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud yang ditemui di Trans Studi Mal (TSM) Makassar menyebut, sosialisasi penerapan Perwali Makassar Nomor 31 Tahun 2020 ini sengaja dilakukan secara serentak di tempat-tempat perbelanjaan karena dinilai cukup rawan karena ramai dikunjungi masyarakat.
Apalagi mereka yang datang untuk mencari kebutuhan dan belanja dimomen bulan ramadan ini.
“Masih dalam tahap sosialisasi. Kami turun pukul empat sore serentak sejumlah mal. Sedikitnya, ada lima puluh personel kami turunkan dan dibagi menjadi empat tim lalu disebar,” kata Iman, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga : Satpol PP Makassar Siapkan 700 Personil Kawal Pelaksanaan Pemilu
Setelah memantau aktivitas pengunjung dalam mal, Tim Satpol PP Makassar menemukan adanya pengunjung mal khususnya di Mal Panakkukang yang bandel. Alias tidak menggunakan masker.
Meski demikian, sejumlah tempat perbelanjaan telah menerapkan standar protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh (Thermo Gun).
“Dari hasil pemantauan dan pengawasan ini, selanjutnya kami evaluasi dan kemudian akan kami rekomendasikan kepada manager mal apa saja yang harus diperbaiki agar dapat sejalan dengan Perwal Nomor 31 Tahun 2020 tentang protkol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19,” tegasnya.
Baca Juga : Sat Linmas Makassar Santuni Anak Yatim Piatu
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar