SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hari pertama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Protokol Kesehatan, Pemerintah Kota Makassar melakukan imbauan dan pengawasan di sejumlah fasilitas umum, baik itu pasar maupun pusat-pusat perbelanjaan.
Seperti yang terlihat di Mal Panakukang dan Karebosi Link, Sabtu (23/5/2020) puluhan aparat Satpol PP melakukan penyisiran di area mal untuk mengingatkan para penjual dan pengunjung untuk mengenakan masker dan menjaga jarak demi menghindari terjadinya transmisi Covid-19.
“Perwali 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Protokol Kesehatan secara resmi diberlakukan hari ini di Kota Makassar. Sebagai aparat penegak perda, kami turun langsung menemui warga untuk mengingatkan bahwa virus Covid-19 saat ini masih menjadi ancaman di sekitar kita, olehnya itu cara pencegahannya dengan tetap menjaga jarak, memakai masker, dan rutin cuci tangan,” kata Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Imam mengatakan, pihaknya akan terus turun menemui warga di ruang-ruang publik untuk memberi kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan.
“Berakhirnya PSBB di Makassar bukan berarti kita semua bebas berinteraksi seperti sedia kala. Perwali Protokol Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PSBB. Hanya saja Perwali memberi ruang ekonomi agar bisa berdenyut kembali. Namun untuk penegakan aturan tetap diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan hingga sanksi yang berat bagi yang melanggar,” lanjutnya.
Imam juga meminta kepada pemilik usaha untuk memasang papan informasi di depan tokonya masing-masing tentang aturan mengenai protokol kesehatan, termasuk sanksi jika melanggar agar masyarakat semakin paham cara memotong mata rantai penyebaran virus ini.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar