SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf memantau sejumlah persiapan masjid yang akan menggelar salat Idul Fitri secara berjemaah.
Yusran menegaskan, bahwa masjid yang akan menggelar salat Ied secara berjemaah wajib menerapkan protokol kesehatan.
Yusran menyebut, sampai hari ini, ada sembilan masjid mengajukan permohonan salat Ied berjemaah besok.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Kami sudah minta kepada gugus tugas untuk mengecek dan memastikan seluruh aturan perwali protokol kesehatan agar dijalankan, termasuk meminta kepada seluruh satgas mobil di setiap kecamatan untuk berkeliling dengan menggunakan pengeras suara untuk menyampaiakan aturan-aturan di dalam perwali,” kata Yusran di sela-sela pantauannya, Sabtu (25/5/2020).
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Makassar dinyatakan berakhir sekaligus dimulainya pemberlakukan Perwali Nomor 31 terkait Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
“Ada sejumlah ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur yakni pelaksanaan pembelajaran di istitusi pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan sarana transportasi, serta aktivitas di pasar atau pedagang kaki lima,” jelas dia.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar