SULSELSATU.com, SINJAI – Lama bin Bado (65) tahun warga Dusun Kanalo 1, Desa Pulau Persatuan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai akibat luka serius yang dialaminya setelah dianiaya oleh tetangganya, Faidul bin Firdaus (25) tahun.
Kapolsek Pulau Sembilan, Ipda Sasmito yang dikonfirmasi perihal kejadian tersebut, membenarkan bahwa kejadiannya pada Jumat (22/5/2020).
Adapun uraian kejadiannya berdasarkan data dan keterangan yang didapatkan di lokasi kejadian, Sasmito menjelaskan bahwa pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kapak sehingga korban mengalami luka serius. Luka menganga pada dahi sebelah kanan korban dan luka terbuka pada leher belakang sebelah kiri dan dirujuk ke RSUD Sinjai.
“Pelaku telah kita amankan berserta barang bukti alat yang digunakan melukai korbannya untuk diproses hukum selanjutnya,” kata Sasmito.
“Untuk motif pelaku sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban, sementara ini kita masih dalami atau masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya menambahkan.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar