SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Penerapan protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan.
Sebelumnya Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, berencana membuka aktivitas belajar mengajar di sekolah akan dibuka pada bulan Juli mendatang.
“Misalnya sekolah, ya sudah bisa dibuka. Ya karena nanti bukanya tentu diatur Dinas Pendidikan,” kata Yusran beberapa waktu lalu.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
“Kita juga sudah mempersiapkan sekolah, sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan menyiapkan untuk antisipasi. Kita menyiapkan tadi sekolah-sekolah sudah dibatasi dengan jumlah siswa, kan. 28 per satu kelas itu pasti sudah ideal,” ucapnya.
Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di sekolah diatur dalam Perwali ini yang di jelaskan secara rinci di dalam bab v bagian Kesatu, pasal 6 dengan 12 point tentang pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan.
1. Memastikan area sekolahdan/atau institusi pendidikan dengan melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk/keluar, alat peraga/edukasi, computer dan keyboard dan alat pendukung pembelajaran dengan disinfektan dengan cara di lap atau disemprot secara berkala minimal sekali dalam sehari;
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
2. Menyediakan sarana cuci tangan yang dilengkapi air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkhohol disejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan;
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah atau institusi pendidikan melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS);
4. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri;
Baca Juga : VIDEO: Panjangnya Antrean Jerigen untuk Isi Air Bersih di Makassar
5. Memberikan imbauan kepada warga sekolah atau institusi pendidikan yang sakit dengan gejala demam, batuk/pilek, sakit tenggorokan, sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain;
6. Seluruh warga sekolah atau institusi pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit;
7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat;
Baca Juga : Warteg Rindu Rumah Hadir di Makassar, Mengobati Kerinduan Masakan Ibu
8. Pihak sekolah atau institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga sekolah atau institusi pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
9. Menginstruksikan kepada warga sekolah atau institusi pendidikan wajib menggunakan masker dan menghindari kontak fisik dengan bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya;
10. Untuk sementara pihak sekolah atau institusi pendidikan juga diharapkan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan diluar lingkungan sekolah;
Baca Juga : VIDEO: Peluncuran New Fortuner 2024 di Makassar
11. Pihak sekolah atau institusi pendidikan wajib melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke Institusi pendidikan;
12. Dalam hal ditemukan adanya siswa/siswi sekolah atau institusi pendidikan yang menjadi pasien dalam pengawasan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan Corona
Virus Disease(Covid-19), yang meliputi:
a. Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan secara mandiri pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan sekolah atau institusi pendidikan;dan
b. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasisiswa/siswi yang pernah melakukan kontakfisik dengan siswa/siswiyang terpapar Corona Virus Disease(COVID-19) telah selesai.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar