SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar menerbitkan surat edaran tentang larangan parkir di area Balai Kota. Seluruh pegawai pemkot disiapkan parkir kendaraan khusus di sekitar Karebosi Link dan Kanrerong.
“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balai Kota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/5/2020).
Ada pun area parkir Balai Kota kata Yusran, hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas yang digunakan wali kota, sekkot, pejabat eselon II, kabag dan sekretaris dinas dan badan.
Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat Balai Kota). Sementara untuk Jl. Balai Kota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.
Setidaknya, ada tiga point besar yang di atur pada surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.
Baca Juga : 25 Pegawai Positif Covid, Balaikota Makassar Lockdown!
Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei- 1 Juni 2020. Sedangkan 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa pengembokan kendaraan dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.
“Site plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar