JAKARTA – Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha. SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tersebut diterbitkan pada Rabu (20/5/2020) lalu.
Mengutip SE tersebut, Terawan menjelaskan tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Salah satunya harus mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.
“Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan,” imbuh Terawan, dikutip Senin (25/5/2020).
Baca Juga : Danny Terbitkan Edaran Ajak Warga Doa Bersama Terhindar dari Cuaca Ekstrem
Cara lainnya untuk membatasi jumlah pengunjung adalah dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter. Pelaku usaha juga bisa menandai lantai atau area yang ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.
Sistem take away atau belanja online juga bisa diterapkan demi mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” kata Terawan.
Baca Juga : Cuaca Buruk, Andi Sudirman Berlakukan WFH Bagi ASN dan Siswa Belajar Daring
Kemudian, bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.
“Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker,” jelasnya.
Bagi pekerja, agar memastikan kondisinya sehat sebelum berangkat kerja. Pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit.
Baca Juga : Terapkan Protokol Covid-19, Unhas Gelar Latsar Untuk Calon Pegawai Non PNS
Pekerja juga menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja.
“Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan,” imbuhnya.
Sementara, untuk pengunjung agar selalu mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan.
Baca Juga : Gelar Pertemuan di Mangkutana, Pjs Bupati Lutim Ingatkan Protokol Covid-19
“Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain,” tandas Terawan.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar