SULSELSATU.com, HONG KONG – Otoritas keamanan Hong Kong mengatakan adanya kemungkinan aktivitas “terorisme” tumbuh di kota itu, di tengah maraknya unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Hong Kong, terkait rencana Beijing yang akan menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional pada Senin (25/5/2020).
Lebih dari 180 orang ditangkap oleh pihak keamanan sejak Ahad (24/5/2020). Bahkan otoritas setempat kembali menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran anti-pemerintah China, padahal kondisi di kota itu sebelumnya sudah berangsur tenang sejak beberapa bulan terakhir.
“Aksi terorisme sedang berkembang dan ini membahayakan keamanan nasional. Teriakan ‘kemerdekaan Hong Kong’ oleh warga semakin merajalela,” kata Sekretaris Keamanan Hong Kong John Lee, dilansir dari Reuters.
Baca Juga : Demonstran Hong Kong Dukung Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di RI
“Hanya dalam beberapa bulan, Hong Kong telah berubah dari salah satu kota teraman di dunia menjadi kota yang diselimuti bayang-bayang kekerasan,” ujarnya.
Lee menyebut undang-undang keamanan nasional diperlukan untuk melindungi kemakmuran dan stabilitas kota.
Kerusuhan yang mengguncang Hong Kong sejak tahun lalu ini, kembali terjadi usai kerumunan warga kembali memadati jalanan pusat kota, sejak hari Ahad (24/5/2020) lalu.
Baca Juga : Serikat Jurnalis Hong Kong Demo Kekerasan Polisi
Selain UU Keamanan Nasional, para warga juga menentang pembatasan yang diberlakukan pemerintah China atas penyebaran wabah virus Corona sambil berteriak “Kemerdekaan Hong Kong adalah satu-satunya jalan keluar”.
Seruan kemerdekaan oleh Hong Kong adalah kutukan bagi Beijing, yang menganggap wilayah itu sebagai bagian yang tidak dapat terlepas dari negeri tirai bambu.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar