SULSELSATU.com, SINJAI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Sinjai akhirnya mengeluarkan surat edaran yang isinya telah memperbolehkan pelaksanaan salat berjalemaah di masjid, mulai hari ini Jumat (29/5/2020).
Dalam surat edaran Nomor: 05/MUI-SJ/V/2020, menyebutkan bahwa keputusan pelaksanaan shalat berjamaah kembali dilakukan di masjid ditetapkan berdasarkan hasil pertemuan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Sinjai dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sinjai san unsur terkait lainnya dalam wacana penerapan kebijakan Tatanan Normal Baru (New Normal) dalam berbagai aspek kehidupan.
Maka, berdasarkan pemaparan dari Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dan masukan dari peserta rapat, tentang perkembangan dan antisipasi percepatan penanggulangan pemutusan penularan Covid-19 beberapa kawasan di anggap aman dan terkendali.
Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa
Sehubungan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sinjai mempermaklumkan bahwa kawasan yang dianggap aman dan terkendali dari Covid-19 wajib melaksanakan ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar cirus corona dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak kontak langsung, menghindari salaman, membawa sajadah sendiri, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, serta memakai masker ketika keluar rumah.
Kawasan yang dianggap aman dan terkendali dalam wilayah Kabupaten Sinjai oleh yang berwenang adalah wilayah Kecamatan Pulau Sembilan, Kecamatan Bulupoddo, Tellulimpoe, Sinjai Borong, Sinjai Utara, sebahagian Sinjai Tengah, sebahagian Sinjai Timur, sebahagian Sinjai Selatan, dan sebahagian Kecamatan Sinjai Barat.
Kawasan yang dianggap aman dan terkendali terhitung tanggal 29 Mei 2020 dapat melaksanakan aktivitas ibadah di masjid sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai menjadikan surat ini sebagai pedoman dalam penerapan kebijakan tentang upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar