Hati-hati, Kendaraan Parkir di Area Balai Kota Bakal Digembok
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, siap mengamankan kawasan parkir Balai Kota sehingga yang dapat memarkirkan kendaraannya hanya eselon II sampai eselon III.
Kadishub Makassar Mario Said mengatakan, bakal menindak tegas pengendara apabila melanggar rambu lalu lintas di sejumlah titik, baik di Jalan Slamet Riyadi maupun Jalan Balai Kota.
“Rambu-rambu lalu lintas, rambu dilarang parkir dari jalan disebagaian terkhusus di Balai Kota, kiri-kanan. Kalau internal itukan pengamananannya dari Satpol, tergantung nanti Satpol,” kata Mario di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (1/6/2020).
Mario mengatakan bekerjasama dengan Satpol-PP yang akan menggembok kendaraan yang melanggar.
“Yang jelas kita nanti menyiapkan gembok, kalau di dalam itu ranahnya Satpol, kalau di luar kami akan menyiapkan bersama dengan pihak kepolisian,” kata dia.
Diketahui, Balai Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, kerap menjadi lokasi kemacetan, utamanya pada pulang kantor.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News