SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto mengaku telah menerima berkas perkara P21 terhadap 4 orang tersangka Kasus dugaan korupsi jembatan Bosalia dari penyidik Tipikor Polres Jeneponto.
“Keseluruhan ada 4 Berkas perkara yang sudah P21 kita terima,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Saut Malatua kepada Sulselsatu.com, Selasa (2/6/2020).
Keempat berkas perkara tersebut yakni tersangka inisial AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
Sementara berkas perkara mantan Kadis PU Jeneponto inisial AMS kata Saut belum diserahkan oleh penyidik Tipikor Polres Jeneponto.
“Satu lagi (berkas perkara mantan Kadis PU) masih menunggu,” ujar Saut.
Lanjut kata Saut, dari 4 orang tersebut, 3 diantaranya sudah tahap 2 dan akan dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan negeri Jeneponto.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak
“Yang tiga sudah tahap 2 dan mau limpahkan ke Pengadilan,” singkat Saut.
Sementara untuk pembebasan lahan proyek Jembatan Bosalia, Saut mengaku belum mengagendakannya untuk melakukan penyelidikan.
“Belum kita agendakan,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto
Diketahui, Proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I yang di kerja tahun 2016 oleh bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta.
Untuk itu, pada Rabu (20/8/2019) Polres Jeneponto menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Dedi
Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar