Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, NA: Kita Tidak Boleh Memaksakan Kehendak

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, NA: Kita Tidak Boleh Memaksakan Kehendak

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun ini resmi ditiadakan imbas pandemik Coronavirus Disease (Covid-19).

“Saya kira kita ambil hikmahnya semua, bahwa dunia belum aman dari Covid-19,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Imbas Covid-19, Kemenag Resmi Meniadakan Pemberangkatan JCH Tahun Ini

Nurdin mengatakan, keputusan Menteri Agama Fachrul Razi telah melalui pertimbangan untuk kepentingan semua pihak.

“Ibadah haji itu sangat penting, wajib bagi umat Islam yang mampu. Tetapi dalam kondisi ini, saya kira kita tidak boleh memaksakan kehendak, apalagi Arab Saudi, di Mekkah dan Madinah itu tempat suci, kita memaklumi,” katanya.

Kondisi yang terjadi di tengah pandemi ini memang tidak menyenangkan bagi semua. Apalagi yang telah direncanakan harus berangkat berhaji. Oleh karena itu, hikmah diambil dari peristiwa ini.

“Jangan kita memaksakan, justru kita harus mendukung, bagaimana Tanah Suci Mekah bisa bersih dari Covid-19,” ucapnya.

Menag sendiri menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

Penulis: Jahir Majid

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga