Lion Grup Hentikan Penerbangan Domestik dan Internasional Mulai 5 Juni

Lion Grup Hentikan Penerbangan Domestik dan Internasional Mulai 5 Juni

SULSELSATU.com – Lion Air Group menyampaikan informasi terkini akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional.

Member Lion Air grup yang menghentikan penerbangannya untuk sementara adalah

Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).

Penghentian sementara ini dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya karena banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara.

Hal ini disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule).

Melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia

layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899

melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id .

Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

“Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (3/6/2020).

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga