Logo Sulselsatu

Polisi Grebek Tempat Prostitusi Sesama Jenis di Medan

Asrul
Asrul

Rabu, 03 Juni 2020 19:23

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Sebuah rumah pijat di Kota Medan, Sumatera Utara, digrebek aparat kepolisian. Selain menyediakan layanan bagi pria hidung belang, tempat ini juga tersedia layanan seks sesama jenis.

“Rumah pijat plus khusus gay ini digerebek pada Sabtu 30 Mei 2020 kemarin. Pada saat penindakan diamankan 11 orang,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (3/6/2020).

Dari 11 orang yang diamankan itu, satu orang berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. A berperan menyiapkan terapis dan memanfaatkan jasa seks para terapis. Sedangkan 10 orang lainnya berperan sebagai terapis yang kini statusnya masih saksi.

Baca Juga : Tiga Tahun, 60 Pasutri Cerai karena Pasanganya LGBT

“Si A ini merekrut para terapis dan menyiapkan tempat. Semua terapisnya laki-laki, pelanggannya juga laki-laki. Petugas juga mengamankan barang bukti 18 unit handphone, uang tunai, 23 buah pelumas seks, 510 kondom, obat kuat, dan sex toys,” ujar Irwan.

Ia mengatakan kegiatan pijat plus-plus tersebut selama ini beroperasi secara ekslusif selama dua tahun. Para pelanggan biasanya berkomunikasi melalui media sosial khusus kalangan homoseksual.

“Mereka punya jaringan yang menghubungkan mereka di lokasi. Jadi ada grup yang mereka gunakan. Jadi sudah dua tahun beroperasional. Ini sifatnya tertutup, orangnya terbatas, maka mereka baru terendus belakangan ini,” paparnya.

Baca Juga : Fenomena Lesbian dan Homoseksual di Rutan Jabar Terbongkar

Penyidik Subdirektorat 4/Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumut, kata Irwan, masih mendalami kasus itu. Termasuk, terkait siapa saja yang menggunakan layanan tersebut.

“Dalam kacamata hukum, agama dan sosial perlu penanganan intensif,” kata Irwan.

Irwan menerangkan tersangka A dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP tentang memfasilitasi perbuatan cabul.

“Untuk ancaman pidananya paling rendah 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp120 juta maksimal Rp600 juta,” tutup Irwan.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...