Polisi Grebek Tempat Prostitusi Sesama Jenis di Medan
JAKARTA – Sebuah rumah pijat di Kota Medan, Sumatera Utara, digrebek aparat kepolisian. Selain menyediakan layanan bagi pria hidung belang, tempat ini juga tersedia layanan seks sesama jenis.
“Rumah pijat plus khusus gay ini digerebek pada Sabtu 30 Mei 2020 kemarin. Pada saat penindakan diamankan 11 orang,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (3/6/2020).
Dari 11 orang yang diamankan itu, satu orang berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. A berperan menyiapkan terapis dan memanfaatkan jasa seks para terapis. Sedangkan 10 orang lainnya berperan sebagai terapis yang kini statusnya masih saksi.
“Si A ini merekrut para terapis dan menyiapkan tempat. Semua terapisnya laki-laki, pelanggannya juga laki-laki. Petugas juga mengamankan barang bukti 18 unit handphone, uang tunai, 23 buah pelumas seks, 510 kondom, obat kuat, dan sex toys,” ujar Irwan.
Ia mengatakan kegiatan pijat plus-plus tersebut selama ini beroperasi secara ekslusif selama dua tahun. Para pelanggan biasanya berkomunikasi melalui media sosial khusus kalangan homoseksual.
“Mereka punya jaringan yang menghubungkan mereka di lokasi. Jadi ada grup yang mereka gunakan. Jadi sudah dua tahun beroperasional. Ini sifatnya tertutup, orangnya terbatas, maka mereka baru terendus belakangan ini,” paparnya.
Penyidik Subdirektorat 4/Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumut, kata Irwan, masih mendalami kasus itu. Termasuk, terkait siapa saja yang menggunakan layanan tersebut.
“Dalam kacamata hukum, agama dan sosial perlu penanganan intensif,” kata Irwan.
Irwan menerangkan tersangka A dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP tentang memfasilitasi perbuatan cabul.
“Untuk ancaman pidananya paling rendah 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp120 juta maksimal Rp600 juta,” tutup Irwan.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News