Bupati Sinjai Minta Pemdes Siapkan Tempat Karantina Khusus

Bupati Sinjai Minta Pemdes Siapkan Tempat Karantina Khusus

SULSELSATU.com, SINJAI – Guna mencegah penularan Covid-19 yang kemungkinan dibawa para pemudik dari daerah zona merah atau orang yang pernah mengalami kontak dengan pasien positif corona, Pemerintah Desa (Pemdes) di Sinjai diminta untuk menyediakan tempat karantina khusus atau ruang isolasi di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa dalam rapat evaluasi bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, para Camat, Kepala Desa/Lurah secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sinjai ini, mengatakan bahwa perlu adanya ruang isolasi khusus di masing-masing wilayah ditingkat desa untuk warga yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Orang Tanpa Gejala (OTG).

Menurutnya, hal ini penting mengingat jumlah OTG di Sinjai saat ini mencapai 429 orang, 362 diantaranya masih dalam pemantauan. Sedangkan untuk jumlah ODP sebanyak 33 orang yang juga masih dalam pemantauan, sedangkan disisi lain Hotel Sinjai yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah untuk tempat karantina hanya dapat menampung sebanyak 51 orang.

“Ruang isolasi ini disiapkan untuk warga yang berstatus OTG maupun ODP di desa masing-masing yang hasil pemeriksaan rapid tesnya adalah reaktif. Ini kami lakukan di Hotel Sinjai yang saat ini sudah penuh dengan adanya penularan lokal,” ungkap Seto.

Dia pun memprediksi jumlah OTG di Sinjai akan terus bertambah sebab tim tracking saat ini masih terus bekerja mencari warga yang pernah kontak dengan pasien yang baru saja terkonfirmasi positif.

“Jika pemerintah desa atau relawan desa mengalami kendala dengan kebutuhan pangan untuk warga yang diisolasi baik yang melakukan isolasi mandiri di rumah maupun di ruang isolasi yang disiapkan oleh Pemerintah Desa, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sinjai siap memberikan bantuan sembako,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai Yuhadi Samad menyampaikan bahwa penyediaan ruang isolasi di desa ini sesuai Surat edaran dari Kementerian Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Dalam surat edaran tersebut jelas menyampaikan agar gugus tugas relawan desa menyiapkan ruang isolasi lengkap dengan sarana dan prasarananya yang layak bagi pasien yang diisolasi. Mudah-mudahan ini dapat dipahami oleh semua relawan desa,” imbaunya.

Penulis: Andi Irfan Arjuna

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga