Mantan Ketum PP Muhammadiyah Ungkap 3 Alasan Kepala Negara Bisa Dimakzulkan

Mantan Ketum PP Muhammadiyah Ungkap 3 Alasan Kepala Negara Bisa Dimakzulkan

SULSELSATU.com – Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Isu pemakzulan kembali terdengar.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin mengungkapkan hal tersebut dalam acara diskusi daring ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19’.

Dosen Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan pemakzulan pemimpin merupakan sesuatu yang dimungkinkan dalam konteks politik Islam. Mengutip pandangan pemikir Islam, Al-Mawardi, Din menjelaskan ada tiga syarat untuk memakzulkan kepala negara.

Pertama, kata dia, tidak adanya keadilan. Din berujar ini merupakan berlaku adil merupakan syarat utama seorang pemimpin. Karena itu jika hal ini tidak terpenuhi maka layak untuk diberhentikan.

“Ketika pemimpin tidak berlaku adil, hanya menciptakan satu kelompok lebih kaya, atau ada kesenjangan ekonomi,” seperti diberitakan Tempo, dikutip Sulselsatu, Rabu (3/6/2020).

Syarat kedua, ucap Din, pemimpin bisa diberhentikan jika tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional. Dalam konteks Indonesia, hal ini sama dengan saat pemimpin itu tidak memahami esensi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kalau ada pemberangusan diskusi, mimbar akademik, itu secara esensial bertentangan dengan nilai mencerdaskan kehidupan berbangsa’,” ujar Din.

Adapun syarat yang terakhir seorang pemimpin bisa dimakzulkan adalah ketika dia kehilangan kewibawaannya dan kemampuan memimpin terutama dalam masa kritis.

Selain itu, ucap Din, Imam Al-Ghazali pernah menyatakan setuju dan memungkinkan adanya pemakzulan jika ada ketidakadilan atau kezaliman.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga