Fungsi Inspektorat Ditambah, Cegah Korupsi dan Awasi Reformasi Birokrasi
SULSELSATU.com, PAREPARE – Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, fungsi Inspektorat ditambah sebagai pelaksana pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan Reformasi Birokrasi.
Ini disampaikan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, usai mengukuhkan sejumlah pejabat Inspektorat serta administrator di Auditorium BJ Habibie Rujab, Kamis (4/6/2020).
“Semangat revisi PP itu untuk mengefektifkan peran Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Revisi dilakukan berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Taufan.
Menurut Taufan, penguatan Inspektorat dalam hal ini APIP dilakukan sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden agar lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.
“Saat ini tantangan terbesar bagi APIP adalah mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan atau fraud dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disamping itu APIP juga dituntut untuk mampu memberikan nilai manfaat dan menjadi mitra strategis bagi perangkat daerah,” ujar Wali Kota bergelar doktor hukum itu.
Taufan mengimbau, agar menjaga marwa Inspektorat dengan cara bergerak cepat melakukan investigasi jika ditemukan ada pejabat yang berpotensi melakukan penyimpangan.
“Kita sadar, selaku ASN berpotensi keliru dan khilaf, tapi saya tekankan tidak boleh salah. Karena pemerintah tidak boleh salah,” tandas Taufan.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News