SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemprov Sulsel memperpanjang masa belajar di rumah secara daring. Keputusan ini berlaku untuk seluruh institusi pendidikan mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Perpanjangan masa belajar di rumah tersebut berdasarkan surat edaran yang diteken Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Basri mengatakan, perpanjang masa belajar di rumah dari 5 Juni 2020 hingga 19 Juni 2020 mendatang.
“Menyesuaikan surat dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Gubernur Sulsel telah menandatangani perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa, termasuk ASN untuk bekerja di rumah,” kata Basri, Kamis (4/6/2020).
Dengan adanya surat edaran tersebut, Basri mengimbau para dosen, guru serta tenaga kependidikan untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
“Pertimbangannya karena masih dalam situasi Covid-19 yang masih meningkat khususnya di Sulsel. Ini juga merupakan aturan dari Kemendikbud, karena itu saya mengimbau kepada seluruh tenaga kependidikan untuk mematuhi surat edaran tersebut,” pungkasnya.
Dia menambahkan bahwa proses belajar di sekolah maupun di kampus akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemprov Sulsel.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar