SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare tidak memberi toleransi terhadap bangunan melanggar, termasuk pembangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini ditegaskan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, pasca-tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menemukan adanya bangunan di Jalan Ganggawa, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, yang tengah dalam proses pengerjaan pembangunan, namun belum memiliki IMB.
Taufan mengatakan, pemilik bangunan mestinya sadar untuk melengkapi berkas sebelum mendirikan bangunannya. Jangan membandel dengan membangun tanpa IMB.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
“Pemerintah tidak pernah mempersulit jika ada yang ingin mengurus atau menerbitkan IMB. Kita sesuai prosedur yang ada. Kami harap sebelum membangun, terbitkan dulu IMB. Jangan sementara membangun, ditegur baru mau mengurus IMB,” kata Taufan, Kamis (4/6/2020).
Kepala Dinas PUPR Parepare, Laetteng menegaskan, pembangunan baru boleh dilakukan jika sudah memiliki atau dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan.
Menurutnya, pihak yang ditemukan membandel ditangani sesuai mekanisme, yakni menegur proses pembangunan yang belum dilengkapi dengan IMB, menghentikan sementara proses pembangunan, dan baru dilanjutkan jika IMB sudah terbit.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
“SOP penerbitan IMB sebenarnya 14 hari kerja. Namun karena awal pembangunannya belum memiliki IMB, Tim Dinas PUPR langsung menegur untuk dihentikan sementara sambil mengurus IMB-nya hingga diterbitkan. Sampai saat ini masih diproses,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar