SULSELSATU.com, MAROS – Pemerintah resmi meniadakan pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) 2020. Ini adalah imbas pandemi Covid-19.
Di Kabupaten Maros, ada 309 JCH yang batal berangkat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
“Kuota CJH kita di Maros itu ada sekitar 309 orang. Mereka sudah melakukan pelunasan baik tahap pertama maupun tahap kedua untuk pemberangkatan tahun ini. Namun terpaksa batal,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Maros Muhammad Tonang, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga : Saudi Tetap Selenggarakan Ibadah Haji 2020, Bagaimana Nih Pak Menag?
Terkait adanya pembatalan itu, Tonang mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan persiapan pemberangkatan haji tahun ini.
“Jadi bulan lalu itu dengan kondisi pandemi Covid-19, pemerintah sudah melakukan sosialisasi. Ada tiga opsi yang diberikan yakni berangkat utuh, berangkat sebagian atau tidak berangkat sama sekali. Itu kita sudah sosialisasikan semua dijajaran Kemenag sampai ke bawah,” katanya.
Pada pembatalan pemberangkatan haji ada dua opsi yang ditawarkan bagi para JCH yang telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca Juga : Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kemenag Sinjai Minta JCH Lapang Dada
Opsi pertama, jemaah bisa melakukan pengembalian dana hajinya kedua bisa ditarik dengan syarat-syarat tertentu. Selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan sebelum adanya pengumuman pembatalan, mulai dari pelunasan tahap pertama hingga tahap kedua.
“Dana ini juga bisa disimpan dan nilai manfaatnya akan dikembalikan kepada JCH. Ini akan ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), JCH Maros sudah 100 persen melakukan pelunasan. Persiapan lainnya kita juga sudah melakukan tahap pembuatan paspor,” katanya.
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, NA: Kita Tidak Boleh Memaksakan Kehendak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar