Soal Pembatalan Haji, FPI: DPR Harus Tegas, Jangan Hanya Jadi Stempel Rezim

Soal Pembatalan Haji, FPI: DPR Harus Tegas, Jangan Hanya Jadi Stempel Rezim

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Langkah pemerintah Indonesia untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia mendapat kritikan dari berbagai pihak, salah satunya Front Pembela Islam (FPI).

Sekretaris Umum FPI Munarman menilai pemerintah telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena memutuskan pembatalan haji secara sepihak tanpa konsultasi dengan DPR.

“Sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama, menurut keterangan dari salah satu anggota komisi VIII DPR, untuk membatalkan pelaksanaan haji secara sepihak tanpa pembicaraan dengan DPR,” kata Munarman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

Dalam UU Haji dan Umrah, tak diatur spesifik soal mekanisme pembatalan haji di saat pandemi. Namun UU itu mengatur DPR sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan haji. Menteri Agama harus melaporkan hasil pengawasan dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI.

Munarman beranggapan DPR perlu mengambil tindakan tegas untuk menyikapi pembatalan haji. Dia mengusulkan DPR memanggil presiden dan menteri agama untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan MPR/DPR hanya jadi stempel rezim. Dulu zaman orde lama dan orde baru karena parlemen jadi stempel rezim, akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pemberangkatan 221 ribu jemaah haji asal Indonesia. Keputusan itu dilakukan karena Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian terkait pelaksanaan ibadah haji saat pandemi corona.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga