SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mencatat sebanyak 78 kasus karyawan yang melaporkan tidak adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan telah melakukan mediasi oleh perusahaan, namun dari 78 kasus ada beberapa yang tidak terselesaikan.
“Ada yang sudah dibayarkan dari 78 kasus, sisa 30-an yang belum. Selebihnya sudah terselesaikan,” ujar Irwan.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Untuk kasus yang tidak terselesaikan, kata Irwan, pihaknya mengalihkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditindaklanjuti, sebab yang memiliki kewenangan pengawasan ada di provinsi.
Tidak hanya itu, yang menjadi perhatian Disnaker yakni karyawan yang dirumahkan namun tidak menerima gaji serta karyawan yang terpaksa di PHK.
“Kita lakukan proses mediasi, kita arahkan mereka ke pendaftaran kartu pra kerja,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
“Sekarang yang saya mediasi itu masalah PHK, ada 278 orang yang di PHK di kantor. Hari ini saja yang mau dimediasi 80 orang, akhirnya kami lakukan apa, diwakili saja, jadi perwakilan saja,” tandasnya.
Ia mengatakan saat ini yang terdampak Pandemi Covid-19 sekitar 11 ribu lebih, Irwan berharap dengan adanya penerapan protokol kesehatan serta menuju new normal semuanya dapat beransur membaik.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : VIDEO: Panjangnya Antrean Jerigen untuk Isi Air Bersih di Makassar
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar