78 Karyawan Melapor ke Disnaker Makassar Tak Terima THR

78 Karyawan Melapor ke Disnaker Makassar Tak Terima THR

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mencatat sebanyak 78 kasus karyawan yang melaporkan tidak adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan telah melakukan mediasi oleh perusahaan, namun dari 78 kasus ada beberapa yang tidak terselesaikan.

“Ada yang sudah dibayarkan dari 78 kasus, sisa 30-an yang belum. Selebihnya sudah terselesaikan,” ujar Irwan.

Untuk kasus yang tidak terselesaikan, kata Irwan, pihaknya mengalihkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditindaklanjuti, sebab yang memiliki kewenangan pengawasan ada di provinsi.

Tidak hanya itu, yang menjadi perhatian Disnaker yakni karyawan yang dirumahkan namun tidak menerima gaji serta karyawan yang terpaksa di PHK.

“Kita lakukan proses mediasi, kita arahkan mereka ke pendaftaran kartu pra kerja,” ujarnya.

“Sekarang yang saya mediasi itu masalah PHK, ada 278 orang yang di PHK di kantor. Hari ini saja yang mau dimediasi 80 orang, akhirnya kami lakukan apa, diwakili saja, jadi perwakilan saja,” tandasnya.

Ia mengatakan saat ini yang terdampak Pandemi Covid-19 sekitar 11 ribu lebih, Irwan berharap dengan adanya penerapan protokol kesehatan serta menuju new normal semuanya dapat beransur membaik.

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga