SULSELSATU.com, SINJAI – Dua pasien positif Covid-19 yang merupakan kasus baru dirawat dan diisolasi di RSUD Sinjai.
Pasalanya, Pemprov Sulsel tidak lagi menerima pasien rujukan dari 24 kabupaten/kota, sesuai dengan surat edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel Nomor B/81/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Nurdin Abdullah.
Salah satu isi dalam surat edaran tersebut, yakni berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan mengenai program “Rekreasi Duta Covid-19” dan tren harian kasus Covid-19 disimpulkan bahwa jumlah OTG/ODP yang menjadi peserta karantina telah memenuhi jumlah sesuai target yaitu sebanyak 1.236 peserta sampai dengan 28 Mei 2020.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
“Jadi sesuai edaran Pemprov Sulsel bahwa tidak ada lagi menerima rujukan pasien Covid-19 baik OTG dan PDP di 24 kabupaten/kota, makanya yang 2 kasus baru ini dirawat di RSUD Sinjai sementara yang terlanjur di Hotel Harper menyelesaikan masa karantinanya,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sinjai Irwan Suaib, Senin (8/6/2020).
Diketahui, untuk update Covid-19 di Kabupaten Sinjai per tanggal 7 Juni 2020 adalah; OTG 458 (370 masih dalam pemantauan), ODP 236 (13 orang dirawat), positif 25 orang (sembuh 12), 0 meninggal dunia dan jumlah OTG yang saat ini menjalani isolasi di Hotel Sinjai sebanyak 39 orang. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah, menyusul adanya penambahan kedua kasus positif tersebut.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar