SULSELSATU.com, SINJAI – Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, didampingi Kanit PPA polres Sinjai Aiptu Rospida menggelar press rilis kasus tindak pidana perdagangan orang atau Human Trafficking secara Live Streaming, bertempat diruang lobby Parama Satwika Mapolres Sinjai, Selasa (9/6/2020).
Iwan Irmawan mengatakan bahwa Polres Sinjai berhasil mengungkap aktivitas perdagangan orang atau tindak pidana eksploitasi seksual anak dibawah umur. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim khusus gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai bahwa disalah satu rumah kost di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tentang adanya tempat prostitusi.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin, sekira pukul 12.00 Wita berhasil kita amankan terduga pelaku (Mucikari) inisial YP (24) dan AR (43),” sebutnya.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Sementara pelaku lainnya berinisial AD masih dalam Lidik. Selain itu diamankan juga tiga orang perempuan sebagai korban yang diduga dijadikan sebagai pekerja Seks Komersial, masing-masing berinisial VA (17), NI (21) dan FI (24).
Modus operandi pelaku, Iwan menjelaskan bahwa pelaku YP memperkenalkan korban dengan pelaku AD, kemudian direkrut dan dibawa ke Kabupaten Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan dijanji upah atau penghasilan tinggi, namun setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK, namun bayaran seluruhnya diambil oleh pelaku AD.
Setelah 2 bulan kemudian, pelaku memindahkan korban ke Kabupaten Sinjai dan ditampung oleh pelaku AR dengan alasan akan dipekerjakan di kafe (tempat karaoke), namun setelah sampai di Kabupaten Sinjai korban diperkerjakan sebagai PSK dengan melayani lelaki hidung belang dengan cara dicarikan oleh pelaku AR dan pelaksanaannya korban diawasi serta dijaga oleh pelaku YP agar tidak melarikan diri dari tempat penampungan.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Lebih jauh Iwan menjelaskan bahwa setiap korban melayani pelanggan dibayar sebesar Rp200 ribu rupiah sampai Rp700 ribu rupiah dan seluruh hasil pembayarannya diserahkan kepada pelaku AR, sedangkan biaya makan korban dan biaya hidup harus mencari sendiri.
Korban berada di sinjai sejak hari Rabu (3/6/2020) sampai tanggal (8/6/2020) dan selama itu masing-masing korban sudah melayani pelanggan lelaki hidung belang sudah lebih dari satu kali.
“Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit HP Oppo A 3S warna merah, 1 unit HP Readmi Not 8 warna biru, 1 unit HP Nokia, uang sebanyak Rp1.450.000, dan satu buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama inisial (LH),” sebutnya.
Baca Juga : IRT di Sinjai Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 16 Saset Sabu
Iwan menambahkan, terkait kasus ini pelaku disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 JO Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Mucikari dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar