Logo Sulselsatu

Kadinkes Sulsel Perbolehkan Jenazah Pasien Covid-19 Diambil, Asal!

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Juni 2020 17:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (SULSEL) Ichsan Mustari angkat bicara terkait pasien yang sudah dimakamkan di pemakaman khusus pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Ichsan mengatakan pihak keluarga pasien bisa mengambil jenazah pasien yang telah dimakamkan di pemakaman khusus, bisa diambil meski hasil swab test Covid-19 pasien tersebut dinyatakan negatif ataupun positif.

Hanya saja pengambilan jenazah pasien di pemakaman khusus hanya bisa dilakukan ketika wabah virus Corona telah berakhir.

Baca Juga : Solusi Strategis PT Vale Hadapi Tantangan di Industri Pertambangan

“Sebenarnya sudah disampaikan waktu yang lalu, semuanya kalau ada yang mau mengambil jenazah keluarganya itu baik negatif maupun positif, kan tidak adaji masalah itu haknya orang, tidak ada agama juga mengatur bahwa itu tidak boleh diambil, tapi itu setelah pandemi baru bisa dilakukan, artinya keramaian-keramaian itu semua saya kira tujuannya tidak lebih dari pada untuk memutus mata rantai Covid,” kata Ichsan saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Rabu (10/6/2020).

Hal tersebut lanjut Ichsan sesuai dengan prosedur penanganan pencegahan Covid-19 dan tidak serta merta untuk menyulitkan pihak keluarga pasien. Namun untuk menghindari keramaian guna untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Jadi tidak ada prosedur itu dibuat karena hanya untuk menyulitkan keluarga, lebih dari memutus saja mata rantai” ujarnya.

Baca Juga : NMAX Tour Boemi Nusantara di Sulawesi Jelajahi Pesona Alam dan Budaya Bulukumba

Ichsan mengaku, bahwa memang ada data pasien PDP yang dinyatakan negatif dan telah dimakamkan di pemakaman khusus pasien berstatus Covid-19. Meski begitu, tambah dia, tidak ada kesalahan prosedur dalam pemakaman pasien tersebut karena statusnya belum jelas, positif atau negatif.

“Ada memang data yang negatif, tapi tidak bisa kita bilang bahwa ada kesalahan prosedur, karena pada pasien meninggal karena dia belum jelas statusnya, pedoman mengatakan bahwa orang yang jelas statusnya PDP maka pemulasaran jenazahnya di samakan dengan positif begitu aja,” ungkapnya

Penulis: Jahir Majid

Baca Juga : MDA Bersama Balai Latihan Kerja Kabupaten Luwu Tingkatkan Kapasitas Kerja Masyarakat

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...