SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulsel mengamankan 31 warga yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah dan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, polisi mengamankan 25 orang pada kasus pengambilan paksa jenazah di RSKD Dadi. Dua di antaranya masing-masing berinisial SA dan MR ditetapkan tersangka.
Untuk kasus RS Stella Maris, pihaknya mengamankan 1 tersangka yaitu AW. Sedangkan Kasus di RSUD Labuang Baji, polisi sementara ini mengamankan 5 orang tersangka.
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
“Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS. Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyiidikan dan menetapkan tersangka, ” kata Ibrahim.
Dalam kasus ini, Ibrahim mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena saat ini pihaknya masih pengembangan.
“Selanjutnya, para tersangka pengambil paksa jenazah di rumah sakit ini akan dikenakan pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
Ibrahim mengingatkan kepada warga masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan upaya pasksa untuk jenazah Covid-19, karena pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan hukum.
“Kami akan lakukan tindakan tegas dan penegakan hukum. Ini demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19,” tegasnya.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Rugikan Negara Hingga Rp84 Miliar, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Polda Sulsel
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar