SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pariwisata merencanakan memberi izin bagi tempat hiburan untuk beroperasi dengan mengacu pada penerapan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Dispar Makassar melakukan pembahasan bersama beberapa pihak terkait dengan mengusulkan sejumlah persyaratan dengan mengacu pada Perwali Nomor 31 Tahun 2020.
“Secara prinsip tidak ada masalah dari Pj Wali Kota Makassar, tapi mau dikoordinasi di tim teknis yang membidangi Dinas Pariwisata termasuk Dinas Kesehatan karena yang punya protap-kan Dinas Kesehatan (Diskes),” kata Kasi Pariwisata Dispar Kota Makassar, Andi Nazaruddin Zaenal, Rabu (10/06/2020).
Baca Juga : 8 Mal di Makassar Siapkan Diskon Hingga 40 Persen Spesial Program Makassar Great Sale 2024
Dispar tengah menyiapkan dua contoh simulasi protokol Covid-19, di panti pijat serta tempat hiburan malam di mana Dinas Kesehatan dilibatkan sebagai penilai.
“Diskes melihat kontaminasinya kalau kecil kemungkinan, komunikasi kita akan tindak lanjuti dalam sebuah surat edaran. Kita juga hati-hati karema panti pijat ini paling tinggi risikonya karena kontak langsung,” ujarnya.
“Memang ada protap itu setiap usaha itu tawarkan kami, mudah-mudahan Dinas Kesehatan itu bisa meminalisir penyebaran virus,” sambungnya.
Baca Juga : Makassar Culinary Night Kini Hadir di Monumen Mandala, Hadirkan 86 Tenant Kuliner
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar