Polres Jeneponto Bakal Bagi-Bagi SIM Gratis, Ini Syaratnya

Polres Jeneponto Bakal Bagi-Bagi SIM Gratis, Ini Syaratnya

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Bagi masyarakat Jeneponto yang lahir pada 1 Juli dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Jeneponto bakal memberikan SIM gratis.

Penyerahan SIM Gratis ini merupakan

Hasil kerjasama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020.

“Tentunya, tidak untuk semua warga Jeneponto melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Dan hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan Perpanjangan,” kata Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP MH Tamrin.

Layanan SIM gratis ini hanya berlaku bagi warga masyarakat Jeneponto yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan berumur minimal 17 tahun.

Selain lahir pada tanggal 1 Juli, sambung mantan Kasat Lantas Polres Bone Polda Sulsel itu, juga wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM.

Program tersebut dilaksanakan serentak wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang.

Untuk Polda Sulsel 1000 penerbitan SIM secara cuma-cuma atau gratis.

Ia menghimbau kepada setiap pemohon yang akan melakukan pengurusan SIM di Polres Jeneponto, tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Kami berharap kepada para pemohon, yang akan mengurus SIM di Polres untuk selalu mempedomani protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya memakai masker dengan tujuan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pungkasnya

Penulis: Dedi

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga