Dikecam Masyarakat, PDIP Siap Hapus Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP

Dikecam Masyarakat, PDIP Siap Hapus Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP

JAKARTA – PDIP Perjuangan sepakat menghapus pasal yang mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ini menyusul kritik masyarakat, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, sikap itu diambil karena partainya mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat terkait polemik RUU HIP yang sedang dibahas di DPR RI.

“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).

Dalam draf RUU HIP 20 April 2020, Trisila dan Ekasila diatur dalam pasal 6. Pada ayat (1), RUU itu menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

Hasto menyampaikan PDIP juga menerima aspirasi terkait ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. PDIP sepakat RUU HIP melarang paham-paham seperti komunisme.

“Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, RUU HIP menjadi inisiatif DPR RI setelah disahkan Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. Saat ini, pembahasan RUU itu menunggu surat presiden dan daftar inventaris masalah yang masih digodok pemerintah.

Dalam perjalanannya, RUU HIP menuai kritik. Fraksi PAN dan Fraksi PKS menolak membahas RUU itu karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Kemudian beberapa ormas Islam juga ikut mengkritik RUU HIP karena dinilai berusaha menghapus Sila pertama. Alasan itu berdasarkan Pasal 6 RUU HIP yang mengatur Trisila dan Ekasila.

“Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6/2020).

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga