SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar berjanji, proses pembebasan lahan proyek kereta api Pangkep-Maros selesai dalam waktu dua bulan.
Keyakinan Furdaus itu, karena proses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan kepala desa, kepala kelurahan, dan kepala wilayah kecamatan.
“Yang dimaksud lahan kategori tiga adalah lahan yang dikuasai dan digarap oleh rakyat secara ikhlas dan sadar selama dua puluh tahun,” kata Kepala BPN Sulsel Bambang Priono dalam rakor pembebasan lahan kereta api di Kejati Sulsel, Senin (15/6/2020).
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Menurut Firdaus, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga appraisal independen.
“Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat,” kata Firdaus.
Sementara hak garap lahan, menurut Bambang, tidak perlu surat keterangan kepala desa. “Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Fungsi kepala desa dan lurah, katanya, hanya memberi keterangan bahwa penggarap lahan adalah warganya.
Tiga Tahun Baru 30 Persen
Proses pembebasan lahan proyek strategis kereta api jalur Makassar – Parepare sudah berlangsung selama tiga tahun.
Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024
Dalam rentang waktu yang panjang itu, panitia lokal pembebasan lahan baru bisa membebaskan 30 persen lahan yang akan dijadikan bentangan rel kereta api di Sulawesi itu.
Masih ada 70 persen yang mau dibebaskan. Sementara Surat Keputusan Panitia Lokal Pembebasan Lahan akan berakhir Juli 2020.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah segera memperpanjang SK Panitia Lokal Pembebasan Lahan itu.
Baca Juga : Prof Zudan Apresiasi Kepala Daerah Maju Pilkada Pilih Cuti Panjang
“Kalau SK panitia biar besok juga selesai,” kata Nurdin.
Menurutnya, proses pembebasan lahan proyek kereta api ini akan cepat selesai kalau ada sinergi dari semua kembaga terkait.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar