JAKARTA – Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan mengaku alasan menyerang penyidik KPK itu karena dendam lama.
Motif penyiraman itu juga terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam saat Novel bertugas sebagai polisi.
Rahmat menilai Novel lupa kacang pada kulit ketika sudah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : VIDEO: Penyidik KPK Novel Baswedan Positif Covid-19
Hal itu disampaikan Rahmat dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020)
Dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet, Novel saat itu merupakan Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Selain itu penasihat hukum menegaskan, aksi para terdakwa murni dilakukan secara mandiri tanpa tendensi dari pihak lain.
Baca Juga : JPU Tolak Alasan Spontanitas Terdakwa Penyerang Novel Baswedan
“Terdakwa mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan dari siapapun,” lanjutnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum menyatakan aksi Rahmat yang melukai mata Novel dilakukan tanpa sengaja. Awalnya terdakwa Rahmat hanya ingin memberikan peringatan kepada Novel atas perbuatannya.
“Terdakwa tidak mempunyai mens rea (Niat jahat) untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap korban,” lanjutnya.
Baca Juga : IKA Unhas Jabodetabek Bahas Kasus Novel Baswedan Secara Virtual
Di ujung pembacaan nota pembelaan, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Rahmat memberikan pleidoi, namun Rahmat memilih tidak berbicara terlalu banyak.
“Untuk pembelaan secara pribadi tidak yang mulia, pembelaan dari kuasa hukum cukup,” ujar Rahmat melalui video conference.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk membacakan hasil tanggapan pleidoi hari ini pada pekan depan, Senin (22/6) di tempat yang sama.
Baca Juga : Soal Kasus Novel, BW Sebut Satu Indonesia Dibohongi Oleh Proses Peradilan
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa satu penjara. Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Jaksa menilai Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Sembilan Jenderal Polri Dimutasi, Salah Satunya Mantan Atasan Novel Baswedan
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar