SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian, Rahman Bando dinilai terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta disiplin PNS.
Hal tersebut terbukti dengan terbitnya surat rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada Rahman Bando.
Menanggapi itu, Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf hanya mengatakan jika dirinya masih menunggu hasil kajian di jajarannya untuk mengambil keputusan.
Baca Juga : Janji Pasangan AMAN agar Warga Makassar Tidak Terdampak Krisis Air Tiap Tahun
Namun, menurutnya, untuk kasus ini, Inspektorat Makassar yang lebih mengetahui duduk persoalan yang terjadi
“Tunggu dulu hasil evaluasinya, apa namanya hasil kajiannya. Nanti tanya detailnya di Inspektorat,” kata Yusran.
Sebelumnya, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan sanksi atau hukuman dalam surat bernomor R-1652/KASN/6/2020 yang diteken di Jakarta pada 8 Juni 2020 tersebut ditujukan kepada Wali Kota Makassar. Adapun hukuman yang dijatuhkan ialah sanksi disiplin ringan
Baca Juga : Ini Alasan Paslon AMAN Kenakan Kaos Hatake Kakashi Saat Pengambilan Nomor Urut
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar