Logo Sulselsatu

Seorang Bocah di Pinrang Jadi Korban Keberingasan Sang Ibu Tiri

Asrul
Asrul

Rabu, 17 Juni 2020 15:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PINRANG – Satreskrim Polres Pinrang amankan Sarnima (27) seorang ibu rumah tangga lantaran melakukan penganiayaan yang mengakibatkan anaknya inisial MT (4) meninggal dunia. Kejadian tersebut kamis 16 juni 2020, di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Dari keterangan pihak kepolisian, penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut bermotif jengkel terhadap korban tak lain merupakan anak tiri pelaku.

“Awalnya pelaku menyuruh korban untuk menaruh piring, namun korban hanya diam dan menangis ditempat,” ungkap Abd Muis Pandrita, Kanit PPA Reskrim Polres Pinrang, Rabu (17/6/2020)

Baca Juga : VIDEO: Kericuhan saat Tarkam di Pinrang, Panitia Hentikan Seluruh Pertandingan

Lanjutnya, setelah itu pelaku merasa jengkel terhadap korban kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke lantai.

“Disitulah pelaku menginjak injak korban sampai tiga kali, kemudian ambil lagi pulpen di laci dan menusukkan ke dada korban sebanyak dua kali hingga korban mengeluarkan dari dari mulutnya,” terangnya

“Pelaku panik dan melarikan korban ke bidan hingga nyawa korban tak terselamatkan lagi” lanjutnya

Baca Juga : VIDEO: Viral, Polisi Menangis Lihat Kondisi Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Pinrang

Sarnima, pelaku penganiayaan tersebut dalam pengakuannya, menuturkan bahwa kejadian tersebut dilakukan karena dirinya merasa jengkel terhadap suaminya, dimana anak pelaku merasa dibedakan dengan suaminya.

“Jengkel saja karena anak kandung saya dibedakan dengan anak yang meninggal (anak tiri), sejak anak saya dipulanhkan ke bapaknya oleh suami saya,” jelas Sarnima (ibu tiri korban).

Sekedar diketahui pelaku Sarnima merupakan istri pertama dari Herman, ayah korban yang cerai tanpa anak .Terduga Pelaku Sarnima Kemudian menikah dengan laki laki lain, begitu pula dengan Herman ayah korban menikah dengan perempuan lain.

Baca Juga : VIDEO: Pria di Pinrang Sandera Anaknya dan Ancaman Bunuh, Nangis saat Ditangkap

Sarnima di karuniai 2 orang anak dari suami keduanya, sedang Herman dikaruniai seorang anak (korban) dari istri keduanya. Namun dalam perjalanan rumah tangga mereka, Sarnima cerai dengan suaminya yang telah memberikan dua orang anak, begitu juga Herman dengan istri keduanya.

Setahun belakang Herman dan Sarnima kembali bertemu dan menikah secara siri, dan hidup bersama dengan anak anak mereka dari suami dan istri sebelumnya

Atas perbuatan terduga pelaku, polisi menjerat ibu tiri itu dengan Pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 huruf C undang undang nomor 3 Tahun 2014 serta Pasal 338 Kitab undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Baca Juga : VIDEO: Kantor Desa Maroneng Terbakar Usai Kericuhan Eksekusi Lahan di Pinrang

Penulis: Hasrul

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video12 April 2025 21:06
VIDEO: Lakukan Aksi Perampasan di Komplek Militer, Empat Debt Collector BCA Finance Minta Maaf
SULSELSATU.com – Aksi premanisme dilakukan oleh empat debt collector BCA Finance. Aksi itu berupa penarikan sebuah unit mobil jenis Suzuki Ertig...
Sulsel12 April 2025 20:27
Gerakan 1.000 Katto-katto di Bontonompo Bantu Wujudkan Program Gowa Aman
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadiri Gerakan 1.000 Katto-katto yang diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Bontonompo sekaligus Halalbihalal d...
Video12 April 2025 19:37
VIDEO: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Semprot Pengendara Lawan Arah di Jalan Dr Leimena
SULSELSATU.com – Wali kota Makassar Munafri Arifuddin marah besar saat melintas di jalan Dr Leimena. Munafri Arifuddin marah lantaran kendaraan ...
Hukum12 April 2025 19:16
Skandal Pengadaan Buku di Takalar, Polres Diminta Usut Tuntas
SULSELSATU.com, TAKALAR – Sejumlah aktivis mendesak Kepolisian Resort (Polres) Takalar untuk turun tangan mengusut kasus dugaan praktik gratifik...