Dua Bandar Sabu Kelas Teri di Sinjai Diringkus Polisi

Dua Bandar Sabu Kelas Teri di Sinjai Diringkus Polisi

SULSELSATU.com, SINJAI – Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan merilis tindak pidana kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (18/6/2020).

“Satuan Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu kemarin (17/6/2020) sekira pukul 11.00 Wita,” kata Iwan di Parama Satwika Mapolres Sinjai.

Iwan mengatakan, terduga pelaku dengan inisial UD (40) disergap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sinjai saat membawa lima sachet kristal bening yang diduga sabu yang masing-masing sachetnya terbungkus dalam plastik klip bening.

Adapun kronologis penangkapan, berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku yang sempat mencoba kabur. Pelaku kemudian dilumpuhkan dengan timah panas.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku UD mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari Perempuan SR (28), sehingga dilakukan pencarian terhadap Perempuan SR dan ikut diamankan di rumah kosnya di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok berisi lima sachet narkotika jenis sabu ditimbang dengan berat 1,44 gram dan uang tunai sebanyak Rp400 ribu hasil penjualan sabu, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga