SULSELSATU.com, JENEPONTO – Empat berkas perkara tersangka dugaan korupsi Jembatan Bosalia akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Selasa (16/6/2020).
“Penanganan kasus Bosalia yang sudah tahap dua, sudah kita limpahkan empat berkas perkara ke Pengadilan Tipikor kemarin hari Selasa,” kata Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Saut Malatua kepada Sulselsatu.com, Rabu (17/62020).
Keempat berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan yakni tersangka Aidil Armas, Andi Sumardi, M. Takdir Tako dan Rahmat Makmur.
Baca Juga : Pengunjukrasa Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto
Saut mengaku belum tahu jadwal sidang perkara ke empat tersangka ini. “Untuk jadwal sidangnya, kita masih menunggu dari pengadilan,” katanya
Sementara untuk satu lagi berkas perkara tersangka Jembatan Bosalia dalam dalam hal ini mantan Kadis PU Jeneponto Abd Malik, kata Saut, masih berproses di Tipikor Polres Jeneponto.
“Untuk satu perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh teman penyidik Tipikor Polres Jeneponto,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: Menuju WBBM, Kejari Jeneponto Jalankan Program “Jabat Hati” ke Rutan
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Ahmad Saleh mengatakan, berkas perkara mantan Kadis PU Jeneponto, Abdul Malik masih terus didalami.
“Jadi sisa satu berkas perkara yang masih memenuhi petunjuk JPU,” ujarnya.
Hanya saja, Ahmad enggang membeberkan secara detail alasan berkas perkara eks Kadis PU yang belum P21 itu.
Baca Juga : Sesjampidum Kejagung Warning Kejari Jeneponto, Ingatkan Jaksa Jangan Transaksional
“Kalau mengenai petunjuk JPU, itu masuk materi perkara jadi mungkin kami tidak bisa berikan gambaran mengenai lebih dalam terkait itu. Namun pada intinya masih ada kebutuhan materil yang harus di penuhi,” katanya.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar