SULSELSATU.com, JENEPONTO – Hampir memasuki bulan ke-10 penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Bosalia di Tipikor Polres Jeneponto, hingga kini belum juga rampung sepenuhnya.
Proyek pembangunan Jembatan Bosalia di Kelurahan Sidenre menghubungkan Kelurahan Monro-Monro tahap I itu dikerjakan pada 2016 lalu oleh Bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto.
Hanya saja, proyek tersebut bermasalah karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta sesuai temuan BPK.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
Untuk itu, pada Rabu (20/8/2019) Tipikor Polres Jeneponto menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial AM selaku pengguna anggaran dalam hal ini mantan Kadis PU, AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek.
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Ahmad Saleh kepada awak media mengatakan, dari lima berkas tersangka, empat berkas telah diserahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga : VIDEO: Anggota DPR Benny Pertanyakan Kehadiran Wamenkumham Tersangka Korupsi dalam RDP
“Jadi empat dari lima tersangka sudah P21 dan sudah tahap 2. Keempatnya yakni AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek,” kata Ahmad, Rabu (17/6/2020).
Satu berkas perkara yakni mantan Kadis PU Jeneponto masih terus didalami oleh penyidik. “Jadi sisa satu berkas perkara yang masih belum memenuhi petunjuk JPU. Kalau berkas perkara yang pemenuhan P19 ini inisialnya AM,” ujarnya.
Hanya saja, Ahmad enggan membeberkan secara detail alasan berkas perkara mantan Kadis PU yang belum tahu P21.
Baca Juga : VIDEO: Uang Hasil Korupsi SYL Diduga untuk Beli Alphard hingga Perawatan Wajah
“Kalau mengenai petunjuk JPU, itu masuk materi perkara jadi mungkin kami tidak bisa berikan gambaran mengenai lebih dalam terkait itu. Namun pada intinya masih ada kebutuhan materil yang harus dipenuhi,”katanya.
Ahmad juga mengaku belum mengetahui pasti kapan berkas perkara AM selesai dan diserahkan ke Kejaksaan.
“Kalau terkait dengan harinya kami tidak bisa pastikan, tapi pada intinya pihak Tipikor Polres Jeneponto akan menuntaskan berkas perkara yang ada,” jelas Ahmad Saleh.
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar