Logo Sulselsatu

Polres Jeneponto Janji Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia

Asrul
Asrul

Kamis, 18 Juni 2020 03:23

Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Ahmad Saleh. (ist)
Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Ahmad Saleh. (ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Hampir memasuki bulan ke-10 penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Bosalia di Tipikor Polres Jeneponto, hingga kini belum juga rampung sepenuhnya.

Proyek pembangunan Jembatan Bosalia di Kelurahan Sidenre menghubungkan Kelurahan Monro-Monro tahap I itu dikerjakan pada 2016 lalu oleh Bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto.

Hanya saja, proyek tersebut bermasalah karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta sesuai temuan BPK.

Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79

Untuk itu, pada Rabu (20/8/2019) Tipikor Polres Jeneponto menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial AM selaku pengguna anggaran dalam hal ini mantan Kadis PU, AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek.

Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Ahmad Saleh kepada awak media mengatakan, dari lima berkas tersangka, empat berkas telah diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga : VIDEO: Anggota DPR Benny Pertanyakan Kehadiran Wamenkumham Tersangka Korupsi dalam RDP

“Jadi empat dari lima tersangka sudah P21 dan sudah tahap 2. Keempatnya yakni AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek,” kata Ahmad, Rabu (17/6/2020).

Satu berkas perkara yakni mantan Kadis PU Jeneponto masih terus didalami oleh penyidik. “Jadi sisa satu berkas perkara yang masih belum memenuhi petunjuk JPU. Kalau berkas perkara yang pemenuhan P19 ini inisialnya AM,” ujarnya.

Hanya saja, Ahmad enggan membeberkan secara detail alasan berkas perkara mantan Kadis PU yang belum tahu P21.

Baca Juga : VIDEO: Uang Hasil Korupsi SYL Diduga untuk Beli Alphard hingga Perawatan Wajah

“Kalau mengenai petunjuk JPU, itu masuk materi perkara jadi mungkin kami tidak bisa berikan gambaran mengenai lebih dalam terkait itu. Namun pada intinya masih ada kebutuhan materil yang harus dipenuhi,”katanya.

Ahmad juga mengaku belum mengetahui pasti kapan berkas perkara AM selesai dan diserahkan ke Kejaksaan.

“Kalau terkait dengan harinya kami tidak bisa pastikan, tapi pada intinya pihak Tipikor Polres Jeneponto akan menuntaskan berkas perkara yang ada,” jelas Ahmad Saleh.

Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...