Logo Sulselsatu

Polres Jeneponto Janji Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia

Asrul
Asrul

Kamis, 18 Juni 2020 03:23

Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Ahmad Saleh. (ist)
Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Ahmad Saleh. (ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Hampir memasuki bulan ke-10 penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Bosalia di Tipikor Polres Jeneponto, hingga kini belum juga rampung sepenuhnya.

Proyek pembangunan Jembatan Bosalia di Kelurahan Sidenre menghubungkan Kelurahan Monro-Monro tahap I itu dikerjakan pada 2016 lalu oleh Bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto.

Hanya saja, proyek tersebut bermasalah karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta sesuai temuan BPK.

Baca Juga : VIDEO: Tahanan Kabur Kasus Narkoba Diringkus Kembali di Jeneponto

Untuk itu, pada Rabu (20/8/2019) Tipikor Polres Jeneponto menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial AM selaku pengguna anggaran dalam hal ini mantan Kadis PU, AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek.

Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Ahmad Saleh kepada awak media mengatakan, dari lima berkas tersangka, empat berkas telah diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol Awal Tahun 2025

“Jadi empat dari lima tersangka sudah P21 dan sudah tahap 2. Keempatnya yakni AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek,” kata Ahmad, Rabu (17/6/2020).

Satu berkas perkara yakni mantan Kadis PU Jeneponto masih terus didalami oleh penyidik. “Jadi sisa satu berkas perkara yang masih belum memenuhi petunjuk JPU. Kalau berkas perkara yang pemenuhan P19 ini inisialnya AM,” ujarnya.

Hanya saja, Ahmad enggan membeberkan secara detail alasan berkas perkara mantan Kadis PU yang belum tahu P21.

Baca Juga : Kerugian Kasus Korupsi Pertamax Oplos Masih Dihitung, Kejagung: Bisa Melebihi Rp193,7 T

“Kalau mengenai petunjuk JPU, itu masuk materi perkara jadi mungkin kami tidak bisa berikan gambaran mengenai lebih dalam terkait itu. Namun pada intinya masih ada kebutuhan materil yang harus dipenuhi,”katanya.

Ahmad juga mengaku belum mengetahui pasti kapan berkas perkara AM selesai dan diserahkan ke Kejaksaan.

“Kalau terkait dengan harinya kami tidak bisa pastikan, tapi pada intinya pihak Tipikor Polres Jeneponto akan menuntaskan berkas perkara yang ada,” jelas Ahmad Saleh.

Baca Juga : Komentar Warga Net Tentang Korupsi Pertamina Patra Niaga: Padahal Sudah Merasa Sultan Beli Pertamax

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi08 Mei 2025 14:57
Manajemen Risiko Efektif & Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus menunjukkan kinerja positif dalam menjaga kualitas aset di tengah d...
Makassar08 Mei 2025 14:01
Wali Kota Munafri dan Mensos Saifullah Tinjau Kawasan Untia, Siap Jadi Pusat Sekolah Rakyat
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendampingi Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf meninjau langsung salah satu laha...
Sulsel08 Mei 2025 13:06
Kabupaten Sidrap Gaspol Ketahanan Pangan, Targetkan 1 Juta Ton Gabah Tahun 2025
SULSELSATU.com, SIDRAP — Desa Kampale menjadi titik awal Safari Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Sidrap tahun 2025 yang mengangka...
Hukum08 Mei 2025 12:22
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Kepala Daerah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi lima rancangan peraturan k...