SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ervina Yana, Seorang ibu rumah tangga, harus kehilangan anak yang sementara di kandungnya, pasalnya beberapa rumah sakit di Makassar menolak melakukan proses persalinan sebelum ada bukti swab.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin menjelaskan kejadian yang menimpa Ervina Yana, yang tidak sanggup membayar biaya swab tersebut sehingga dia terpaksa tidak melakukan perawatan.
“Diakan seorang ibu hamil. Dia sudah pergi ke dokter praktek, dikasi pengantar ke RS Stela Maris pada tanggal 10, di RS Stela Maris di rapid test, ternyata reaktif, RS Stela Maris merasa dia buka RS rujukan Covid-19, jadi mengarahkan dirujuk di RS Unhas. jadi pergilah ke RS Unhas diarahkan untuk ke policovid-19 diperiksa swab,” ujarnya di Posko Induk Covid-19 Makassar, Kamis (18/6/2020)
Baca Juga : Dinkes Makassar Terima Penghargaan Penyelenggara Kesehatan Haji Terbaik 2024
Namun, Ervina tidak datang untuk melakukan swab, sebab tak sanggup membayar biaya swab sebanyak Rp2,5 juta. Lalu, pada Selasa (16/6/2020), ia memeriksakan dirinya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda, namun bayi sudah meninggal.
“Dia ada riwayat penyakit diabetes dan hipertensi. Bayinya kemarin waktu dioperasi di RS Wahidin ternyata bayinya 4 kilo. Itu komplikasi, ibu hamil yang mengidap diabetes anaknya besar, mungkin saja diabetesnya tidak terkontrol,” jelasnya.
Naisyah sangat menyangkan kejadian ini. Kemudian ia mengharapkan ke depan ibu hamil harus ke puskesmas untuk periksa rapid test, kalau memang reaktif lalu di swab, baru dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19, dan jika normal melahirkan di puskesmas.
Baca Juga : Dinkes Catat 2.535 Warga Kota Makassar Gunakan Layanan Home Care Dottoro’ta
“Kalau pun di RS dia reaktif dia harus periksa swab. Kami bisa bantu swab mungkin bisa kordinasi ke Dinas Kesehatan. Kemudian ibu-ibunya harus pro aktif hal-hal seperti itu hubungi kami, kita carikan solusinya,” ungkapny
“Bukan kami yang memeriksa swab kami hanya mengambil swab kami kirim ke 7 laboratorium yang sudah di tetapkan pemerintah provinsi. Itu tidak dipungut biaya,” tuturnya.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : Pemkot Makassar Berbenah, Bersiap Terapkan KRIS di RSUD Daya
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar