SULSELSATU.com, PANGKEP – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pangkep berhasil menangkap tujuh nelayan di perairan pulau Sapuka Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Dibawah pimpinan Kasat Polairud Polres Pangkep Iptu Deki Marizaldi Pelaku pengeboman ikan yang berjumlah tujuh orang itu diamankan pada Ahad, (21/6/2020) saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Ketujuh nelayan asal Kabupaten Pangkep yang berhasil diamankan diantaranya RC (37), RN (24), SP (31), WA (29), ER (18) , AL (37) dan BA (20).
Baca Juga : Polsek Tamalate Berhasil Ringkus Pembobol Rumah Kosong
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan, dalam penangkapan tersebut Polairud yang sedang berpatroli melihat ada sebuah kapal yang tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Setiba disana petugas langsung mengamankan seluruh awak kapal dan sejumlah bahan peledak yang tersisa.
“Petugas saat itu langsung mendekati kapal bermotor nelayan tersebut dan
mengamankan tujuh orang nelayan dan puluhan jenis bahan peledak,” katanya saat menggelar pers konferensi di aula Polres Pangkep, Senin (22/6/2020).
Baca Juga : Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Amankan Pelaku Cabul
Selain itu, Ibrahim menungkapkan, Seluruh barang bukti bahan peledak yang diamankan berupa 22 detonator siap rakit, 25 botol plastik berisi pupuk amoniun nitrate.
“Selain detonator kami juga mengamankan 1 unit kapal bermotor yang digunakan, alat selam, 1 kompresor, selang dan sampan kecil,” Ungkapnya.
Menurutnya, hasil penangkapan ikan yang didapatkan akan di jual di kepulauan lombok Provinsi NTB.
Baca Juga : Terbukti Langgar Etik, Polri Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo
Atas tindakan yang diperbuat seluruh pelaku dikenakan hukuman pasal 84 ayat 1 tetang perikanan dan ancaman 6 tahun penjara serta denda 1,2 miliyar.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar