SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polres Pelabuhan Makassar menutup paksa operasional 10 tempat hiburan malam (THM) di Jalan Nusantara dan Sulawesi.
Kapolres Pelabuhan AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, tempat karaoke tersebut melanggar maklumat pemerintah dan Kapolri terkait respons dalam menyikapi situasi di tengah krisis kesehatan saat ini.
“Jika nekat buka di tengah pandemi Covid-19 tanpa ada izin, polisi lakukan penutupan paksa guna menekan penyebaran Covid -19, yang kita ketahui bersama Sulawesi menjadi urutan ke 3 dalam dua hari belakangan ini angkat positif Corona semakin tinggi,” kata Kadarislam.
Baca Juga : Jaga Keamanan dan Dukung Ekonomi, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Gencar Patroli Dialogis di Pasar
THM ini malah tetap beroperasi dan tak mengindahkan imbauan jaga jarak fisik dan sosial. Padahal imbauan penting ini dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19.
”Penutupan tempat-tempat hiburan malam di wilayah Polres Pelabuhan Makassar dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari pemerintah,” ucapnya.
Diketahui, penutupan paksa THM ini dilakukan pada Sabtu (20/6/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Adapun THM yang ditutup masing-masing Cafe Mega ,Cafe Bintang Eksekutif, Cafe Dangdut, Cafe 7 & 7, Cafe Moon , Cafe Venus, Cafe Raja Mas, Cafe Metro , Cafe Dunia, Cafe Maiki.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar