Logo Sulselsatu

Insiatif DPR, Mahfud: Pemerintah Tidak Bisa Cabut RUU HIP

Asrul
Asrul

Selasa, 23 Juni 2020 15:30

Mahfud MD. (int)
Mahfud MD. (int)

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disetop sementara. RUU yang tengah ramai diperbincangkan ini adalah inisatif DPR RI.

Karenanya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mencabut RUU ini sebab usulan DPR.

“Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan ‘kok pemerintah tidak mencabut’? Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, itu kan DPR yang usulkan,” kata Mahfud usai ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga : VIDEO: RDP Soal Pelanggaran Etik Rudy Soik, Tanggapan Anggota DPR Rudianto Lallo Dipuji Pimpinan Komisi

Mahfud mengatakan, secara prosedural, pembahasan RUU tersebut menjadi kewenangan DPR. Termasuk terkait kewenangan pencabutan. Tatanan kehidupan bernegara dinilai akan kacau jika pemerintah maupun lembaga negara lain sembarangan mencabut usulan RUU tersebut.

“Kita kembalikan di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang. Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Kalau sembarang mencabut, kehidupan bernegara kita kacau nanti,” ucapnya.

Sementara secara substansial, menurut Mahfud, persoalan yang sempat diperdebatkan DPR dalam RUU HIP saat ini telah selesai. Salah satunya soal usulan yang hendak memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila lantaran seluruh pihak di DPR sepakat untuk tidak memasukkan substansi tersebut ke RUU.

Baca Juga : VIDEO: DPR RI Setujui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Diangkat sebagai Kepala BIN

“Itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya, itu masalah substansialnya.”

“Masalah substansial lainnya adalah RUU HIP dianggap mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal itu sudah final itu masalah substansial,” imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Pembahasan RUU HIP diketahui sempat menjadi polemik. Sejumlah pihak mengkritik substansi yang tercantum dalam draf RUU yang pertama kali diusulkan anggota parlemen tersebut.

Baca Juga : VIDEO: DPR RI Sahkan Jumlah Komisi dari 11 Jadi 13

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...