Insiatif DPR, Mahfud: Pemerintah Tidak Bisa Cabut RUU HIP
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disetop sementara. RUU yang tengah ramai diperbincangkan ini adalah inisatif DPR RI.
Karenanya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mencabut RUU ini sebab usulan DPR.
“Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan ‘kok pemerintah tidak mencabut’? Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, itu kan DPR yang usulkan,” kata Mahfud usai ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Mahfud mengatakan, secara prosedural, pembahasan RUU tersebut menjadi kewenangan DPR. Termasuk terkait kewenangan pencabutan. Tatanan kehidupan bernegara dinilai akan kacau jika pemerintah maupun lembaga negara lain sembarangan mencabut usulan RUU tersebut.
“Kita kembalikan di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang. Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Kalau sembarang mencabut, kehidupan bernegara kita kacau nanti,” ucapnya.
Sementara secara substansial, menurut Mahfud, persoalan yang sempat diperdebatkan DPR dalam RUU HIP saat ini telah selesai. Salah satunya soal usulan yang hendak memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila lantaran seluruh pihak di DPR sepakat untuk tidak memasukkan substansi tersebut ke RUU.
“Itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya, itu masalah substansialnya.”
“Masalah substansial lainnya adalah RUU HIP dianggap mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal itu sudah final itu masalah substansial,” imbuhnya.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Pembahasan RUU HIP diketahui sempat menjadi polemik. Sejumlah pihak mengkritik substansi yang tercantum dalam draf RUU yang pertama kali diusulkan anggota parlemen tersebut.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News